Sebuah Bandara di Ghana Akan Memberikan Denda Rp 50 Juta Jika Bawa Penumpang yang Belum Vaksin Covid-19

Accra - Meskipun COVID-19 sudah melandai, tapi karena varian Omicorn, banyak negara yang mulai kembali mengetatkan aturan masuk turis dan turis asing ke negaranya, salah satunya Ghana.

Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ghana, akan memberikan denda sebesar USD 3.500 atau setara dengan Rp 50 juta kepada maskapai penerbangan jika membawa penumpang yang belum divaksinasi COVID-19 masuk ke negaranya.

Perusahaan yang mengoperasikan bandara di Ghana juga mengumumkan denda itu akan dikenakan per orang dan akan dihitung berapa banyak penumpang yang belum divaksinasi COVID-19 masuk lewat penerbangan tersebut.

Bukan hanya itu, maskapai yang membawa penumpang dengan hasil tes PCR positif pun akan dikenakan denda yang sama.

"Aturan baru berlaku mulai Selasa (14/12)," seperti yang diumumkan oleh perusahaan tersebut dan dikutip dari Ski-jugle, Rabu (15/12).

Semua orang yang datang ke Ghana harus divaksinasi lengkap, menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif, dan mengisi formulir pernyataan kesehatan.

Demi terus menekan angka kasus COVID-19 di negaranya, jika ada orang yang bukan berasal atau berangkat dan kembali ke Ghana bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat tersebut.

Tentunya akan ada denda yang diberikan dan ditanggung oleh maskapai penerbangan yang mereka gunakan. Dan untuk warga negara Ghana, yang tidak memenuhi persyaratan akan dikarantina selama 14 hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Unik Perang Tomat di Lembang Mirip Tradisi "La Tomatina" Di Spanyol

Destinasi Wisata Sungai Sekanak-Lambidaro Palembang Hampir Selesai Dibangun

Pemerintah Jepang Akan Membuka Toko Anime Terbesar di Dunia